-
Tetap Antisipasi dan Waspada akan bahaya virus Covid-19,Kapolres Gresik Gelar Ops Yustisi Kesehatan di Wilayah hukum Polres Gresik di masa Pandemi Covid-19 - December 20, 2020
-
Patroli Biru Dipimpin 201 Iptu Suwarta bersama Piket Fungsi, Reskrim, Sabhara, Intelkam Antisipasi Tawuran Warga , Curat dan Balap Liar di Wilayah Hukum Polsek Matraman - January 20, 2020
-
Hadiri Pertemuan Ketua RT Bhabinkamtibmas Polsek Cipayung Berikan Penyuluhan Kamtibmas - January 20, 2020
-
Diperiksa Malah Tancap Gas dan Tabrak Petugas, Pemuda Berambut Belah ini Terancam 5 Tahun Penjara - January 20, 2020
-
Sejumlah Elemen Buruh Aksi Menuju DPR RI, Polsek Pasar Rebo Lakukan Pengamanan - January 20, 2020
-
terkait begal bokong di jatinegara, polisi : kami sedang cari korban dan pelakunnya - January 20, 2020
-
cegah penyalahgunaan narkoba, urine PJU dan anggota jajaran polres metro Jakut mendadak di check - January 20, 2020
-
Ini Wajah Pelaku Penusukan Wiranto - October 10, 2019
-
Polisi Geledah Rumah Pelaku Penusukan Wiranto - October 10, 2019
-
Ditusuk Pisau di Bagian Perut, Wiranto Masuk UGD Rumah Sakit Pandeglang - October 10, 2019
Polda Metro Jaya menindak tegas pengedar Narkoba warga Taiwan
BIDHUMAS – PMJ, SELASA (07/03/2017)
Polda Metro Jaya Selasa (07/03/2017) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menembak mati dua pengedar narkotika, salah satunya diketahui warga Taiwan, dan menyita 12,5 kilogram sabu-sabu di Jakarta dan Tangerang Kota.
Jaringan Taiwan tersebut awalnya berencana akan membawa sabu 1 kilogram dari Jakarta ke Bogor pada Selasa (28/2/2017) lalu. Kemudian, polisi memberhentikan mobil tersangka di Pintu Gerbang Tol Cibubur Jagorawi, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat dan meringkus tersangka GAC, MFL, dan ST.
Kemudian polisi melakukan interogasi dan memperoleh keterangan bahwa tersangka tersebut mendapatkan sabu itu dari warga negara Taiwan, yaitu LHC dan KCH. Polisi pun dapat meringkus kedua warga Taiwan tersebut dan seorang WNI berinisial DR, serta mengamankan 12,5 kilogram sabu.
Kapolda Metro Jaya menuturkan,kepolisian kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal kedua WN Taiwan itu di Hotel Amaris, Tangerang Kota. Di sana, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 7,5 kilogram sehingga total barang bukti yang di amankan seberat 12,5 kg Sabu.
“Jadi total semua barang bukti yang disita berupa sabu seberat 12,5 kilogram dan ketamin 1 kilogram. Ada juga sejumlah buku tabungan,” kaya Kapolda Metrio Jaya.
Polisi terpaksa menembak mati tersangka GAC dan KHC karena melawan pada saat pengembangan kasus. “Pelaku WN Taiwan berinisial KHC dan tersangka GAC terpaksa ditindak tegas hingga meninggal dunia. Kita akan terus melakukan pemberantasan narkoba secara berkesinambungan. Apabila ada tersangka melawan kami akan lakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, keempat tersangka yang masih hidup dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 UU RI No 36 tentang kesehatan.